Kamis, 07 Maret 2013

Etika Pelayanan Kesehatan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini memang membawa  berbagai perubahan yang menyentuh sampai pada dasar kehidupan manusia. Berbagai bentuk dinamika yang terjadi didalam kehidupan masyarakat, yang mana kita bisa melihat didalam hal pelayanan-pelayanan yang sekarang dilaksanakan oleh para dinas-dinas pelayanan.
Masalah tentang etika dalam pelayanan publik di Indonesia kurang dibahas secara luas dan tuntas, meskipun telah disadari bahwa salah satu kelemahan dasar dalam pelayanan publik di Indonesia adalah masalah moralitas.
Pelayanan kesehatan yang memadai merupakan tumpuan masyarakat. Pelayanan kesehatan adalah salah satu kebutuhan mendasar selain pangan dan juga pendidikan. Pelayanan kesehatan bukan salah monopoli rumah sakit saja. Penduduk Indonesia yang jumlahnya melebihi 200 juta jiwa tidak mungkin harus bergantung dari rumah sakit yang jumlahnya sedikit dan tidak merata penyebarannya.
Pelayanan kesehatan yang bermutu masih jauh dari harapan masyarakat, serta berkembangnya kesadaran akan pentingnya mutu, maka UU Kesehatan Nomor 23 tahun 1992 menekankan pentingnya upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Pusat Pelayanan Kesehatan RSUD adalah organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya kesehatan tesebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Pengelolaan RSUD biasanya berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota.
Saat ini, pudarnya Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan, demikian halnya RSUD menjadi hal yang sangat disayangkan dibandingkan pada tahun 1980-an dimana pusat Pelayanan Kesehatan terlihat sangat ramai dikunjungi pasien yang hendak berobat, yang kini fenomena itu jarang terjadi. Sebagai pusat pelayanan RSUD, mestinya RSUD dapat menjadi tempat rujukan pertama dengan pelayanan prima yang dapat menangani berbagai masalah kesehatan yang terjadi pada masyarakat, dan yang lebih fatal dimana petugas RSUD tidak begitu tanggap dengan pelayanan medis, tetapi lebih menekankan administrasi.
Banyak masalah yang menjadi pemicu rendahnya pencitraan RSUD pada saat sekarang. Sarana yang tidak lengkap seperti obat-obatan yang kurang bermutu dari segi variasi, petugas yang kurang tanggap dengan pasien, keramahan yang kurang dari pemberi layanan, sehingga masyarakat kurang puas setiap berobat ke pusat pelayanan kesehatan ini. Disamping itu program RSUD yang kurang berjalan menjadi pemicu rendahnya mutu pelayanan RSUD di mata masyarakat.
B.     Permasalahan
1.         Apakah pengertian etika pelayanan kesehatan?
2.         Mengapa pentingnya etika pelayanan kesehatan?
3.         Mengapa terjadi permasalahan etika pelayanan kesehatan?
4.         Bagaimana cara mengatasi permasalahan etika pelayanan kesehatan?
  
BAB II
KERANGKA PEMIKIRAN
Pengertian Kesehatan Masyarakat Menurut Winslow (1920) bahwa Kesehatan Masyarakat (Public Health) adalah Ilmu dan Seni : mencegah penyakit, memperpanjang hidup, dan meningkatkan kesehatan, melalui “Usaha-usaha Pengorganisasian masyarakat “ untuk : (Notoatmodjo, 2003)
1.        Perbaikan sanitasi lingkungan
2.        Pemberantasan penyakit-penyakit menular
3.        Pendidikan untuk kebersihan perorangan
4.        Pengorganisasian pelayanan-pelayanan medis dan perawatan untuk diagnosis dini dan pengobatan.
5.        Pengembangan rekayasa sosial untuk menjamin setiap orang terpenuhi kebutuhan hidup yang layak dalam memelihara kesehatannya.
Menurut Ikatan Dokter Amerika (1948) Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat. Dari batasan ini dapat disimpulkan bahwa kesehatan masyarakat itu meluas dari hanya berurusan sanitasi, teknik sanitasi, ilmu kedokteran kuratif, ilmu kedokteran pencegahan sampai dengan ilmu sosial, dan itulah cakupan ilmu kesehatan masyarakat.
Pengertian sehat menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1975 sebagai berikut: Sehat adalah suatu kondisi yang terbebas dari segala jenis penyakit, baik fisik, mental, dan sosial.
Pengertian sehat juga terdapat dalam ketentuan WHO, 1950 yaitu sehat adalah keadaan sejahtera fisik, mental dan social tidak hanya bebas dari sakit dan kelemahan.
Pengertian sehat menurut UU Pokok Kesehatan No. 9 tahun 1960, Bab I Pasal 2 adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan (jasmani), rohani (mental), dan sosial, serta bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan.
BAB III
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Etika Pelayanan Kesehatan
Dalam arti yang sempit, pelayanan kesehatan adalah suatu tindakan pemberian obat-obatan dan jasa kepada masyarakat oleh pemerintah dalam rangka tanggung jawabnya kepada publik, baik diberikan secara langsung maupun melalui kemitraan dengan swasta masyarakat, berdasarkan jenis dan intensitas kebutuhan masyarakat, kemampuan masyarakat.  Konsep ini lebih menekankan bagaimana pelayanan publik terutama pelayanan kesehatan berhasil diberikan melalui suatu sistem yang sehat. Pelayanan kesehatan ini dapat dilihat sehari-hari di RSUD ataupun puskesmas-puskesmas. Tujuan pelayanan kesehatan adalah menyediakan obat-obatan dan pelayanan jasa yang terbaik bagi masyarakat. Obat-obatan dan pelayanan jasa yang terbaik adalah yang memenuhi apa yang dijanjikan atau apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan demikian pelayanan kesehatan yang terbaik adalah yang memberikan kepuasan terhadap masyarakat, kalau perlu melebihi harapan masyarakat.
Dalam arti yang luas, konsep pelayanan kesehatan (health service) identik dengan memberikan pelayanan jasa demi kepentingan masyarakat luas. Dalam konteks ini pelayanan kesehatan lebih dititik beratkan kepada bagaimana elemen-elemen pelayan kesehatan seperti para tim medis melakukan pelayanan, dimana pelayanan kesehatan identik dengan pengobatan yang merupakan bagian dari manajemen ilmu kesehatan.
B.       Pentingnya Etika Pelayanan Kesehatan
Saran klasik di tahun 1900 sampai 1929 untuk memisahkan antara administrasi dan politik (dikotomi) menunjukan bahwa administrator harus sungguh-sungguh netral, bebas dari pengaruh politik ketika memberikan pelayanan kesehatan. salah satunya jasa pelayanan kesehatan. Akan tetapi kritik bermunculan menentang ajaran dikotomi administrasi – politik pada tahun 1930-an, sehingga perhatian mulai ditujukan kepada keterlibatan para administrator dalam keputusan-keputusan publik dalam kebijakan pentingnya pelayanan kesehatan. Sejak saat ini dimata masyarakat mulai memberikan perhatian khusus terhadap “permainan etika” yang dilakukan oleh para tim medis yang beprofesi dibidang pelayanan kesehatan.
Penilaian keberhasilan seorang administrator atau para tim medis dibidang pelayanan kesehatan  tidak semata didasarkan pada pencapaian kriteria efisiensi, ekonomi, dan prinsip-prinsip administrasi lainnya, tetapi juga kriteria moralitas, khususnya terhadap kontribusinya terhadap public interest atau kepentingan umum (Henry, 1995). Alasan mendasar mengapa pelayanan kesehatan harus diberikan adalah adanya public interest atau kepentingan masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah terutama dibidang pelayanan kesehatan, karena pemerintahlah yang memiliki “tanggung jawab” atau responsibility. Dalam memberikan pelayanan ini pemerintah diharapkan secara profesional melaksanakannya, dan harus mengambil keputusan politik secara tepat mengenai siapa mendapat apa, berapa banyak, dimana, kapan, dsb.
Bertens (2000) menggambarkan konsep etika dengan beberapa arti, salah satu diantaranya dan biasa digunakan orang adalah kebiasaan, adat atau akhlak dan watak. Filsuf besar Aristoteles, kata Bertens, telah menggunakan kata etika ini dalam menggambarkan filsafat moral, yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Bertens juga mengatakan bahwa di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, karangan Purwadarminta, etika dirumuskan sebagai ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral), sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988), istilah etika disebut sebagai
1.         Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral;
2.         Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; dan
3.         Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dengan memperhatikan beberapa sumber diatas, Bertens berkesimpulan bahwa ada tiga arti penting etika, yaitu
a)         Etika sebagai nilai-nilai moral dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, atau disebut dengan “sistem nilai”.
b)        Etika sebagai kumpulan asas atau nilai moral yang sering dikenal dengan “kode etik”;
c)         Sebagai ilmu tentang yang baik atau buruk, yang acapkali disebut “filsafat moral”.
Salah satu uraian menarik dari Bertens (2000) adalah tentang pembedaan atas konsep etika dari konsep etiket. Etika lebih menggambarkan norma tentang perbuatan itu sendiri – yaitu apakah suatu perbuatan boleh atau tidak boleh dilakukan, misalnya mengambil barang milik orang tanpa ijin tidak pernah diperbolehkan. Sementara etiket menggambarkan cara suatu perbuatan itu dilakukan manusia, dan berlaku hanya dalam pergaulan atau berinteraksi dengan orang lain, dan cenderung berlaku dalam kalangan tertentu saja, misalnya memberi sesuatu kepada orang lain dengan tangan kiri merupakan cara yang kurang sopan menurut kebudayaan tertentu, tapi tidak ada persoalan bagi kebudayaan lain. Karena itu etiket lebih bersifat relatif, dan cenderung mengutamakan simbol lahiriah, bila dibandingkan dengan etika yang cenderung berlaku universal dan menggambarkan sungguh-sungguh sikap bathin.
C.    Beberapa Permasalahan Etika Pelayanan Kesehatan
ü  Realita yang terjadi saat ini, terkait dengan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) menjadi tidak relevan ditengah masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan penanganan sesuai dengan tujuan diadakannya program kesehatan Gratis, program yang satu ini terlalu indah ditelinga Rakyat, namun apakah realita yang terjadi dilapangan, apakah seindah pemaparan didalam tujuan pokok diadakannya program itu, ataukah memang lahan bisnis bagi Oknum-oknum tertentu, seperti halnya yang dialami oleh Penderita Tumor Ganas atas nama Salahudin warga Dusun Madalibi Desa Madaprama, Kecamatan Woja Kabuapten Dompu ,Salahuddin terdaftar sebagai peserta Jamkesmas pada PPK : 23050101- Puskemas Dompu Barat, No. Peserta 0002512250605, atau kepesertaan : P/I/S/A peserta tanggal lahir 01/07/1972, yang sudah sejak tanggal 20/10/2010 masuk Rumah Sakit Umum Dompu Akibat luka dalam yang dialaminya pada rusuk bagian kiri, selama dua hari menginap dirumah sakit yakni pada ruangan perawatan kelas I dengan harga Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) Per hari total Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) selama dua hari, ditambah dengan biaya lain-lain sampai dengan Rp 363,000,- (tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), Pembayaran berdasarkan ketentuan pihak Rumah Sakit, yang memang pada saat awal masuk rumah Sakit, di Tanya oleh petugas Rumah Sakit “apakah mau masuk kelas I atau Kelas II pak/bu?”, kira-kira begitu dicontohkan oleh salah satu petugas RSUD dibagian yang menangani Jamkesmas, pada saat Dinamika Info News menelusuri apakah nama Salahudin terkafer atau tidak sebagai peserta Jamkesmas diruang registrasi Jaminan Kesehatan gratis RSUD Dompu, 28/03/11.
Begitu juga penjelasan keluarga penderita, justru ditanya dengan pertanyaan yang sama oleh pihak rumah sakit bahwa kelas yang akan di masuki oleh pasien adalah kelas I atau Kelas II, beberapa keluarga penderita tumor yang enggan disebut namanya pada saat dikonfirmasi Majalah Dinamika Info News dikediamannya di Desa Madaprama 27/03/11.
Keluarga penderita mengeluhkan, sungguh Ironisnya, pihak Rumah Sakit sudah mengetahui bahwa calon pasien itu memiliki Kartu Jaminan Kesehatan secara gratis, kenapa justru dipertanyakan lagi, sementara untuk JAMKESMAS hanya kelas III yang bisa dipakai untuk tempat merawat penderita, “inikan sama halnya program tersebut dibisniskan”, keluhnya.
Begitu juga penjelasan keluarga penderita, justru ditanya dengan pertanyaan yang sama oleh pihak rumah sakit bahwa kelas yang akan di masuki oleh pasien adalah kelas I atau Kelas II, beberapa keluarga penderita tumor yang enggan disebut namanya pada saat dikonfirmasi Majalah Dinamika Info News dikediamannya di Desa Madaprama 27/03/11.
Keluarga penderita mengeluhkan, sungguh Ironisnya, pihak Rumah Sakit sudah mengetahui bahwa calon pasien itu memiliki Kartu Jaminan Kesehatan secara gratis, kenapa justru dipertanyakan lagi, sementara untuk JAMKESMAS hanya kelas III yang bisa dipakai untuk tempat merawat penderita, “inikan sama halnya program tersebut dibisniskan”, keluhnya.
Disamping penjelasan tentang ruang mana saja yang berhak dipakai untuk merawat peserta JAMKESMAS yang tidak jelas, yang terkesan menunjuk alias mengarahkan, penderita agar menempati ruang yang ditunjuk oleh pihak Rumah Sakit Umum Dompu, imbuhnya.
Komentar pihak Dokter RSUD Dompu, begini pak!, “ruangan kelas III, ruangan itu saja yang digratiskan,” kalau ruangan I dan II itu, ruangan untuk pasien Askes Pegawai dan orang –orang tertentu saja, cetus salah satu yang mengetahui bahwa Data Jamkesmas untuk nama Salahudin terdaftar sebagai peserta pada program Pemerintah khususnya Jaminan Kesehatan Gratis Masyarakat itu dengan berapi-api, sambil menarik tanda bukti pembayaran Rumah Sakit yang dibayarkan Keluarga Salahudin pada saat merawat tujuh bulan yang lalu.
Ditempat terpisah dr. H. Ahmad Faisal, spA. Selaku Direktur pada Rumah Sakit Umum Dompu (RSUD) membantah kalau pihaknya yang menolak Jamkesmas yang dimiliki oleh Salahudin, apalagi menyarankan kepada penderita maupun keluarganya untuk masuk kelas lain selain kelas yang sudah ditentukan untuk Program Kesehatan Gratis ini, ditambahkannya hal senada mungkin saja pihak pasien yang ada Kartu Jamkesmasnya ini namun tidak terdaftar diregistrasi sebagai peserta pada program itu, jika Salahudin terdaftar di registrasi itu, tidak ada alasan pihak Rumah Sakit untuk membebankan kepada pasien dengan biaya-biaya, jelasnya pada saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya 28/03/11.
Pelayanan Kesehatan yang diharapkan adalah pelayanan yang bermutu walaupu harus dibayar, bagaimana jikalau digratiskan, sementara yang dibayar sekalipun sakitnya tak kunjung sembuh alias makin parah, “Perut itu, kian hari makin buncit”, sementara pihak keluarga penderita sudah menyurat Kepada Dinas terkait, Bupati Dompu, dan DPRD, namun sejauh ini belum ada tanggapan serius dari pihak-pihak diatas, keluhnya.
Pihak keluarga mengharapkan agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu “Mundur dari jabatan” jika tidak tanggap dengan persoalan rakyat, ungkapnya.
Dilanjutkannya, bahwa pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, “senagaja tutup mata dengan pederitaan yang dialami oleh Penderita tumor Ganas seperti Salahudin ini, dan masih banyak persoalan yang sama diluar sana, yang sama sekali diduga minimnya sosialisasi khususnya tentang kesehatan masyarakat lainnya yang ada di Kabupaten Dompu. oleh karena itu, diharapkan Kepada pengambil kebijakan agar jangan ada lagi Kepala Dinas yang hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri tampa menghiraukan keluhan rakyat yang menjadi tanggung jawabnya
Kenyataan menunjukan bahwa pemerintah tidak memiliki tuntunan atau pegangan kode etik atau moral secara memadai. Asumsi bahwa semua aparat pemerintah adalah pihak yang telah teruji pasti selalu membela kepentingan publik atau masyarakatnya, tidak selamanya benar. Banyak kasus membuktikan bahwa kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, partai dan bahkan struktur yang lebih tinggi justru mendikte perilaku seorang birokrat atau aparat pemerintahan. Birokrat dalam hal ini tidak memiliki “independensi” dalam bertindak etis, atau dengan kata lain, tidak ada “otonomi dalam beretika”. Alasan lain lebih berkenaan dengan lingkungan di dalam birokrasi yang memberikan pelayanan itu sendiri.
ü  Berkenaan dengan karakteristik masyarakat umum yang terkadang begitu variatif sehingga membutuhkan perlakuan khusus. Mempekerjakan pegawai negeri dengan menggunakan prinsip “kesesuaian antara orang dengan pekerjaannya” merupakan prinsip yang perlu dipertanyakan secara etis, karena prinsip itu akan menghasilkan ketidak adilan, dimana calon yang dipekerjakan hanya berasal dari daerah tertentu yang relatif lebih maju
ü  Kebijakan mengutamakan “putera daerah” merupakan salah satu contoh yang populer saat ini. Alasan penting lainnya adalah peluang untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika yang berlaku dalam pemberian pelayanan kesehatan sangat besar. Pelayanan kesehatan tidak sesederhana sebagaimana dibayangkan, atau dengan kata lain begitu kompleksitas sifatnya baik berkenaan dengan nilai pemberian pelayanan itu sendiri maupun mengenai cara terbaik pemberian pelayanan kesehatan itu sendiri.
ü  Kompleksitas dan ketidakmenentuan ini mendorong pemberi pelayanan kesehatan mengambil langkah-langkah profesional yang didasarkan kepada “keleluasaan bertindak” (discretion). Keleluasaan inilah yang sering menjerumuskan pemberi pelayanan publik atau aparat pemerintah untuk bertindak tidak sesuai dengan kode etik atau tuntunan perilaku yang ada. Dalam pemberian pelayanan publik khususnya di Indonesia, pelanggaran moral dan etika dapat diamati mulai dari proses kebijakan publik (pengusulan program, proyek, dan kegiatan yang tidak didasarkan atas kenyataan), desain organisasi pelayanan kesehatan (pengaturan struktur, formalisasi, dispersi otoritas) yang sangat bias terhadap kepentingan tertentu, proses manajemen pelayanan kesehatan yang penuh rekayasa dan kamuflase (mulai dari perencanaan teknis, pengelolaan keuangan, SDM, informasi, dsb.), yang semuanya itu nampak dari sifat-sifat tidak transparan, tidak responsif, tidak akuntabel, tidak adil, dsb
ü  Pelanggaran moral dan etika ini telah diungkapkan sebagai salah satu penyebab melemahnya pelayanan kesehatan di Indonesia. Alasan utama yang menimbulkan tragedi tersebut sangat kompleks, mulai dari kelemahan aturan hukum dan perundang-undangan, sikap mental manusia, nilai-nilai sosial budaya yang kurang mendukung, sejarah dan latar belakang kenegaraan, globalisasi yang tak terkendali, sistem pemerintahan, kedewasaan dalam berpolitik, dsb. Bagi Indonesia, pembenahan moralitas yang terjadi selama ini masih sebatas lip service tidak menyentuh sungguh-sungguh substansi pemenahan moral itu sendiri. Karena itu pembenahan moral merupakan “beban besar” di masa mendatang dan apabila tidak diperhatikan secara serius maka proses “pembusukan” terus terjadi dan dapat berdampak pada disintegrasi bangsa.
ü  Dibutuhkan Kode Etik dalam pelayanan kesehatan. Kode etik pelayanan kesehatan di Indonesia masih terbatas pada beberapa profesi seperti ahli keperawatan, kebidanan dan kedokteran sementara kode etik untuk profesi yang lain masih belum nampak. Ada yang mengatakan bahwa kita tidak perlu kode etik karena secara umum kita telah memiliki nilai-nilai agama, etika moral Pancasila, bahkan sudah ada sumpah pegawai negeri yang diucapkan setiap apel bendera. Pendapat tersebut tidak salah, namun harus diakui bahwa ketiadaan kode etik ini telah memberi peluang bagi para pemberi pelayanan kesehatan untuk mengenyampingkan kepentingan masyarakat umum. Kehadiran kode etik itu sendiri lebih berfungsi sebagai alat kontrol langsung bagi perilaku para pegawai yang bekerja dibidang kesehatan.
ü  Kelemahan kita terletak pada ketiadaan atau terbatasnya kode etik. Demikian pula kebebasan dalam menguji dan mempertanyakan norma-norma moralitas yang berlaku  dalam pelayanan kesehatan masih kurang maksimal, bahkan seringkali kaku terhadap norma-norma moralitas yang sudah ada tanpa melihat perubahan jaman. Kita juga masih membiarkan diri kita didikte oleh pihak luar sehingga belum terjadi otonomi beretika.
ü  Kadang-kadang, kita juga masih membiarkan diri kita untuk mendahulukan kepentingan tertentu tanpa memperhatikan konteks atau dimana kita bekerja atau berada. Mendahulukan orang-orang elit atau suku sendiri merupakan tindakan tidak terpuji bila itu diterapkan dalam konteks organisasi masyarakat yang menghendaki perlakuan yang sama kepada semua suku. Mungkin tindakan ini tepat dalam organisasi swasta, tapi tidak tepat dalam organisasi masyarakat terutama dalam pelayanan kesehatan.
ü  Berdasarkan hal sudah dikemukakan diatas, maka kita akan melihat apakah benar puskesmas menjadi sarana kesehatan yang tidak bermutu lagi dimasyarakat. Dalam hal ini, puskesmas dibawah tanggung jawab Dinas Kesehatan menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat, mulai dari preventif, kuratif, promotif dan rehabilitatif. Program Dinkes yang telah ada tidah sepenuhnya berjalan dengan lancar, dapat dilihat dari masih adanya masalah kesehatan yang ditemui dalam masyarakat, misalnya ditemukan wabah gizi buruk pada balita dibeberapa tempat di Indonesia. Hal ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan pertanggung jawaban dari pihak puskesmas setempat. Mungkin saja dikarenakan peran serta masyarakat yang kurang terhadap lingkungan, dalam hal ini para ibu yang tidak memperhatikan gizi anaknya mulai dari lahir sampai dewasa.
Konsep puskesmas seharusnya menjemput bola. Perannya bukan hanya seperti rumah sakit yang menunggu pasien berkunjung. Untuk daerah terpencil yang sulit dijangkau, puskesmas harus mendekat ke masyarakat agar mereka tidak terlanjur sakit. Bila masyarakat tidak dibina, dari 4 program puskesmas yang harus ada, mereka rentan jatuh sakit, sehingga puskesmas akan dinilai gagal karena pasien yang akan berobat akan semakin banyak, dan yang lebih parah apabila mereka mengeluh dengan penyakit yang itu-itu saja.
C.      Cara Mengatasi Permasalahan Etika Pelayanan Kesehatan
ü  Lebih berkenaan dengan lingkungan di dalam birokrasi yang memberikan pelayanan kesehatan  itu sendiri. Desakan untuk memberi perhatian kepada aspek kemanusiaan dalam organisasi (organizational humanism) telah disampaikan oleh Denhardt. Dalam literatur tentang aliran human relations dan human resources, telah dianjurkan agar manajer harus bersikap etis, yaitu memperlakukan manusia atau anggota organisasi secara manusiawi. Alasannnya adalah bahwa perhatian terhadap manusia (concern for people) dan pengembangannya sangat relevan dengan upaya peningkatan produktivitas, kepuasan dan pengembangan kelembagaan.
ü  Dalam konteks ini, yang lebih penting adalah bahwa kode etik itu tidak hanya sekedar ada, tetapi juga dinilai tingkat implementasinya dalam kenyataan. Bahkan berdasarkan penilaian implementasi tersebut, kode etik tersebut kemudian dikembangkan atau direvisi agar selalu sesuai dengan tuntutan perubahan jaman. Kita mungkin perlu belajar dari negara lain yang sudah memiliki kedewasaan beretika. Di Amerika Serikat, misalnya, kesadaran beretika dalam pelayanan kesehatan telah begitu meningkat sehingga banyak profesi pelayanan kesehatan yang telah memiliki kode etik.
ü  Dalam praktek pelayanan kesehatan saat ini di Indonesia, seharusnya kita selalu memberi perhatian terhadap berbagai dilema di atas. Atau dengan kata lain, para pemberi pelayanan kesehatan harus mempelajari norma-norma etika yang bersifat universal, karena dapat digunakan sebagai penuntun tingkah lakunya. Akan tetapi norma-norma tersebut juga terikat situasi sehingga menerima norma-norma tersebut sebaiknya tidak secara kaku. Bertindak seperti ini menunjukan suatu kedewasaan dalam beretika. Dialog menuju konsensus dapat membantu memecahkan dilema tersebut. Harus ada kedewasaan untuk melihat dimana kita berada dan tingkatan hirarki etika manakah yang paling tepat untuk diterapkan.
Kesimpulan
Secara umum kita telah mengetahui bahwa peranan pelayanan kesehatan yaitu sebagai organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya kesehatan tesebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Tetapi dinamika yang terjadi saat ini yaitu begitu banyak penyalahgunaan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh para tim medis maupun oknum-oknum tertentu yang mana hal tersebut didasari oleh lemahnya moralitas sehingga merugikan masyarakat terutama masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan.
Dari dinamika yang terjadi ternyata Moralitas menjadi dasar terpenting bagi setiap manusia didalam menjalankan profesinya baik didalam hal pelayanan kesehatan maupun yang lainnya, oleh karna itu kita harus bisa lebih mengenal dan memahami bahwa untuk melakukan pelayanan yang baik kita harus memahami, Sistem nilai, Kode etik dan filsafat moral yang mana hal tersebut dapat menjadi petunjuk untuk melakukan tingkah laku yang baik terutama dari segi moral.


DAFTAR PUSTAKA
Bertens, K. 2000. Etika. Seri Filsafat Atma Jaya: 15. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.
Denhardt, Kathryn G. 1988. The ethics of Public Service. Westport, Connecticut: Greenwood Press.
Henry, Nicholas. 1995. Public Administration and Public Affairs. Sixth Edition. Englewood Cliffs, N. J: Prentice-Hall International, Inc.
Perry, James L. 1989. Handbook of Public Administration. San Fransisca, CA: Jossey- Bass Limited.
Shafritz, Jay.M. dan E.W.Russell. 1997. Introducing Public Administration. New York, N.Y.: Longman.http://budiutomo79.blogspot.com/2007/11/etika-dalam-pelayanan-publik.html

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar